Hukum ucapan cerai saat marah konsultasi syariah islam. Risalah Talak 4 Talak Dalam Keadaan Marah Rumaysho Com Hukum talak yang diucapkan saat sedang sangat marah ketiga madzhab fiqih yaitu syafi'i, maliki dan hanbali sepakat bahwa ucapan talak saat suami sedang marah itu jatuh talak. [1] namun, ada sebagian pendapat ulama dari madzhab hanbali seperti ibnu taimiyah dan muridnya ibnu qayyim dan sejumlah ulama mesir kontemporer seperti ali jum'ah (mantan mufti mesir), sayyid sabiq, jad al-haq, atiyyah. Bagikan artikel ini di whatsapp laki-laki yang bijak mampu mengendalikan ucapannya, dan wanita yang cerdas mampu mengendalikan emosinya sehingga tidak mudah meminta cerai dari suaminya. assalamualaikum ustadz nama saya ifa. usia saya 22 tahun. saya emosi cerai saat mengucapkan hukum sudah menikah selama 1,5 tahun. saya mau bertanya… suami saya sudah berulang kali mengatakan cerai pada saya. Sampai saat menulis ini belum ada jawaban yg pasti apakah sah mengucapkan kata2 cera...